UANG dan
PERBANKAN
Uang adalah alat untuk mempermudah
pertukaran, yang secara umum dapat diterima untuk pembelian barang-barang dan
jasa-jasa sekaligus sebagai alat untuk pembayaran utang
• Syarat-syarat uang yaitu digemari
umum, mudah disimpan, tahan lama, dapat dibagibagi tanpa mengurangi nilainya,
nilainya relatif stabil, dan jumlahnya memenuhi kebutuhan.
• Jenis-jenis uang dapat
diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Berdasarkan bahan, meliputi uang
logam dan uang kertas.
b. Berdasarkan lembaga pembuatnya,
meliputi uang kartal dan uang giral.
c. Berdasarkan nilai, meliputi uang
bernilai penuh dan uang tidak bernilai penuh.
d. Berdasarkan kawasan/daerah
berlakunya, meliputi uang domestik dan uang internasional.
• Permintaan uang dapat berasal dari
pihak perseorangan, pengusaha, investor dan pemerintah, yang bertujuan untuk
transaksi, berjaga-jaga, dan spekulasi.
• Penawaran uang berasal dari
pemerintah (bank sentral), yang dapat memengaruhi tingkat harga, tingkat bunga,
dan tingkat kegiatan ekonomi suatu negara.
• Teori kuantitas uang menurut
Irving Fisher dirumuskan MV = PT, dan besarnya V dan T dianggap konstan.
• Nilai uang dibedakan menjadi nilai
nominal, nilai intrinsik, nilai internal, dan nilai eksternal.
• Standar uang yang digunakan suatu negara
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. standar kertas
b. standar logam, yang terdiri atas
monometalisme dan bimetalisme.
• Standar moneter dapat
dikategorikan sebagai berikut.
a. Standar barang, terdiri atas:
standar emas, standar perak, dan standar kembar
b. Standar kepercayaan
• Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
• Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen
bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk
hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
• Menurut jenisnya lembaga keuangan
bukan bank (LKBB) terdiri atas lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan suratsurat, serta lembaga penjamin kredit.
• Produk LKBB dapat berupa
perusahaan pembiayaan, sewa guna, anjak piutang, pegadaian, kartu kredit,
asuransi, dan penyelenggara dana pensiun.
• Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan berdasarkan persetujuan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya dengan bunga atau imbalan atau
pembagian hasil keuntungan.
• Kebijakan moneter merupakan
kebijakan untuk mengendalikan atau memengaruhi jumlah uang yang beredar, yang
dilakukan oleh Bank Indonesia.
• Efektifitas kebijakan moneter
ditentukan oleh dua faktor, yaitu:
a. elastisitas pengeluaran investasi
terhadap tingkat bunga, yang mempunyai hubungan berbanding terbalik (negatif),
dan
b. elastisitas permintaan uang
terhadap tingkat bunga, artinya pengaruh perubahan tingkat bunga terhadap
permintaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar