PENGERTIAN HUKUM
DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
a. Drs. E.
Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau
mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang
mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan
(perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran
petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
b. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah,
yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik
dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan
sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan itu.
c. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
d. Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta
meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai
kenyataan dalam masyarakat.
e. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
a. Aristoteles
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada
setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum
semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang
tidak adil.
b. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan
menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham :
1990).
c. Geny (D.H.M.
Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah
”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
d. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat
untuk mendatangkan kemakmuran dan keb.ahagiaan (Subekti : 1977)
e. Purnadi dan
Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban
ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono
Soekanto: 1978).
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan .
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara
keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam
kehidupan nyata.
Kesimpulan :
Hukum merupakan alat pembatas bagi manusia , hokum
mempunyai tujuan sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu Hukum
ekonomi pembangunan , Hukum ekonomi social. Dengan adanya hokum kegiatan
ekonomoi akan lebih teratur.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar