Sabtu, 10 Oktober 2015

KOPERASI INDONESIA





KOPERASI NUSANTARA 



Berawal dari perhatian terhadap keterbatasan perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia yang seharusnya dapat menjadi soko guru perekonomian nasional membuat sekelompok generasi muda dengan latar belakang keuangan dan teknologi informatika terpacu untuk menghadirkan koperasi yang memanfaatkan teknologi untuk pengembangan bisnisnya.

Pada tahun 2004 berdirilah KOPERASI NUSANTARA, Koperasi Serba Usaha dengan status primer nasional yang selain memiliki Unit Jasa juga memiliki Unit Simpan Pinjam. Sebagai Unit Jasa, kegiatan utamanya adalah menjadi Jasa Konsultan Keuangan dan Agen Pemasaran dari berbagai perusahaan barang/jasa.Berbekal Surat Keputusan Menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah No. 1033/BH-DK/BK/2004 tanggal 10 Oktober 2004 dan No.492/PAD/MENEG.I/V/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi Serba Usaha Dana Indonesia menjadi Koperasi Serba Usaha Nusantara dengan status primer Nasional, KopNus terus berbenah diri guna menjalankan

VISI menjadi Koperasi yang Tersebar, Terbesar dan Terbaik.

Seiring dengan diberlakukannya undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian maka KopNus telah melengkapi status badan hukumnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.174/PAD/M.KUKM.2/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (PAD) KSP Nusantara dan No.228/SSIP/DEP.1?VII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam kepada KSP Nusantara. Yang berarti bahwa Koperasi Nusantara sudah menyandang Koperasi Simpan Pinjam.

Untuk mendukung kegiatan bisnis, khususnya dalam hal penyaluran pinjaman, KopNus bekerjasama dengan perbankan melalui linkage program dengan fasilitas channeling. Dimana melalui kerjasama tersebut , KopNus membantu menyalurkan pinjaman kepada calon peminjam yang membutuhkan, pertumbuhan bisnis pinjaman ini terlihat semakin potensial, maka di Tahun 2006 KopNus melakukan kerjasama operasional dengan PT. POS INDONESIA (PERSERO). Kerjasama ini meliputi penyaluran pinjaman dan pemotongan uang gaji / pensiun para pegawai, PNS dan TNI/POLRI, dan sejak Tahun 2007 produk pinjaman ini dapat dilayani di seluruh Indonesia melalui 11 KCU dan 211 Cabang Kantor layanan KopNus.

Dengan berbasis teknologi informatika, KopNus dapat melakukan pengelolaan bisnisnya dengan Realtime Online System di seluruh cabang layaknya melebihi perbankan saat ini.Tentu saja, di dekade pertama kemarin, KopNus dibekali dengan segudang prestasi guna menjawab tantangan di dekade kedua. 5 Penghargaan MURI dan 5 ISO tentu saja bukan hal yang mudah untuk diraih dan sudah pasti merupakan bekal untuk dekade kedua ini.

Kemitraan strategis untuk dapat menjalankan bisnis yang ada dengan baik tidak hanya dibangun dengan PT.Pos Indonesia (Persero) tapi juga dengan pihak-pihak pendukung lainnya seperti :
1.      PT. Bank Sinarmas,
2.       ICB Bumiputera Indonesia Tbk,
3.      Bank Kesawan,
4.      BII Maybank,
5.      Mutiara Bank,
6.       Bank Bukopin,
7.      Bank Syariah Bukopin,
8.      Bank BNI,
9.      Bank BNI Syariah,
10.  Asuransi Jiwa Bumiputera 1912,
11.  Asuransi Jiwa Nusantara,
12.   Asuransi Jiwa Jiwasraya,
13.   Koperasi Syariah 165,
14.  Asuransi Tugu Mandiri.

Susunan Pengawas & Pengurus Koperasi Nusantara.

Pengawas    : Adi Sasono, Rahmat, Mukti Sja'roni, Alinafiah, Budi Kansil, Yuni Soraya Pramudiasti,
Ketua           : Wasis Djuhar
Sekretaris    : Rudi Hermansyah
Bendahara   : Firman Zen Sumawidjaja




Foto dari Dewan Pengawas KopNus dan Dewan Pengurus KopNus





Kesimpulan :
Dari data diatas yang, dapat disimpulkan bahwa Koperasi Nusantara didirikan oleh orang yang berlatar belakang keuangan dan terknologi informatika, mereka ingin mengembangkan koperasi yang harusnya menjadi soko guru perekonoian Indonesia. Pada tahun 2004 derdirilah Koperasi Nusantara dengan visi menjadi Koperasi yang Tersebar, Terbesar dan Terbaik yang awalnya bergerak di bidang jasa dan juga simpan pinjam dan berstatus primer. Dibidang jasa mereka membuka jasa konsultan keuangan dan menjadi agen pemasaran barang / jasa perusahaan. Seiring berjalannya waktu dan diberlakukannya UU baru , maka Koperasi Nusantara berubah menjadi koperasi simpan pinjam. Sehingga mereka melayani simpan pinjam. Jadi  Koperasi Nusantara bergerak dalam bidang simpan pinjam , koperasi nusantara  membantu menyalurkan pinjaman kepada calon peminjam yang membutuhkan. Dengan adanya itu , maka Koperasi Nusantara melakukan Kerjasama dengan berbagai instansi yang berhubungan dengan keuangan dan jasa. Lebih dari 5 instansi yang telah bekerja sama dengan Koperasi Nusantara. Kerjasama ini melakukan  penyaluran pinjaman dan pemotongan uang gaji / pensiun para pegawai, PNS dan TNI/POLRI. Dengan adanya ini , berarti Koperasi Nusantara tidak hanya melayani simpan pinjam, tetapi sudah melakukan variasi kegiatannya. Dan kegiatan ini bisa dilayani di seluruh cabang di Indonesia.
Menurut saya , pengembangan operasi di Indonesia harus ditingkatkan lagi , jangan sampai ditinggalkan., karena koperasi bisa membantu menumbuhkan perekonomian Indonesia. Kita harus bangga dan menyadari bahwa koperasi merupakan sistem ekonomi bangsa yang menjadi tanggungjawab bersama rakyat Indonesia. Koperasi dapat menjadi pilar ekonomi petani dan nelayan yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Dengan koperasi, mereka dapat bersama-sama mengelola pertanian, peternakan, dan perikanan mulai dari hulu hingga hilir sehingga memiliki daya saing tinggi. Seharusnya setiap rakyat Indonesia menjadi anggota koperasi. Kemudian, koperasi menjadi pelaku ekonomi utama, sehingga bisa membantu perekonomian Indonesia.

Alamat Koperasi Nusantara :
Koperasi Nusantara
Soepomo Office Park
Jln. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 143
Tebet – Jakarta Selatan 12810
Tel ; (021) 29380083
Fax : (021)29380085

Sumber : http://www.kopnus.com/




Heriyanto, 24214945 / 2EB16