KOPERASI NUSANTARA
Berawal
dari perhatian terhadap keterbatasan perkembangan dunia perkoperasian di
Indonesia yang seharusnya dapat menjadi soko guru perekonomian nasional membuat
sekelompok generasi muda dengan latar belakang keuangan dan teknologi
informatika terpacu untuk menghadirkan koperasi yang memanfaatkan teknologi
untuk pengembangan bisnisnya.
Pada
tahun 2004 berdirilah KOPERASI NUSANTARA,
Koperasi Serba Usaha dengan status primer nasional yang selain memiliki Unit
Jasa juga memiliki Unit Simpan Pinjam. Sebagai Unit Jasa, kegiatan utamanya
adalah menjadi Jasa Konsultan Keuangan dan Agen Pemasaran dari berbagai
perusahaan barang/jasa.Berbekal Surat Keputusan Menteri Negara koperasi dan
usaha kecil dan menengah No. 1033/BH-DK/BK/2004 tanggal 10 Oktober 2004 dan No.492/PAD/MENEG.I/V/2006
tanggal 10 Mei 2006 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi Serba
Usaha Dana Indonesia menjadi Koperasi Serba Usaha Nusantara dengan status
primer Nasional, KopNus terus berbenah diri guna menjalankan
VISI
menjadi Koperasi yang Tersebar, Terbesar dan Terbaik.
Seiring
dengan diberlakukannya undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian
maka KopNus telah melengkapi status badan hukumnya berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI
No.174/PAD/M.KUKM.2/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar (PAD) KSP Nusantara dan No.228/SSIP/DEP.1?VII/2013
tanggal 16 Agustus 2013 tentang Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam kepada KSP
Nusantara. Yang berarti bahwa Koperasi
Nusantara sudah menyandang Koperasi Simpan Pinjam.
Untuk
mendukung kegiatan bisnis, khususnya dalam hal penyaluran pinjaman, KopNus
bekerjasama dengan perbankan melalui linkage program dengan fasilitas
channeling. Dimana melalui kerjasama tersebut , KopNus membantu menyalurkan
pinjaman kepada calon peminjam yang membutuhkan, pertumbuhan bisnis pinjaman
ini terlihat semakin potensial, maka di Tahun 2006 KopNus melakukan kerjasama
operasional dengan PT. POS INDONESIA (PERSERO). Kerjasama ini meliputi
penyaluran pinjaman dan pemotongan uang gaji / pensiun para pegawai, PNS dan
TNI/POLRI, dan sejak Tahun 2007 produk pinjaman ini dapat dilayani di seluruh
Indonesia melalui 11 KCU dan 211 Cabang Kantor layanan KopNus.
Dengan
berbasis teknologi informatika, KopNus dapat melakukan pengelolaan bisnisnya
dengan Realtime Online System di seluruh cabang layaknya melebihi perbankan
saat ini.Tentu saja, di dekade pertama kemarin, KopNus dibekali dengan segudang
prestasi guna menjawab tantangan di dekade kedua. 5 Penghargaan MURI dan 5 ISO
tentu saja bukan hal yang mudah untuk diraih dan sudah pasti merupakan bekal
untuk dekade kedua ini.
Kemitraan
strategis untuk dapat menjalankan bisnis yang ada dengan baik tidak hanya
dibangun dengan PT.Pos Indonesia (Persero) tapi juga dengan pihak-pihak
pendukung lainnya seperti :
1. PT.
Bank Sinarmas,
2. ICB Bumiputera Indonesia Tbk,
3. Bank
Kesawan,
4. BII
Maybank,
5. Mutiara
Bank,
6. Bank Bukopin,
7. Bank
Syariah Bukopin,
8. Bank
BNI,
9. Bank
BNI Syariah,
10. Asuransi
Jiwa Bumiputera 1912,
11. Asuransi
Jiwa Nusantara,
12. Asuransi Jiwa Jiwasraya,
13. Koperasi Syariah 165,
14. Asuransi
Tugu Mandiri.
Susunan
Pengawas & Pengurus Koperasi Nusantara.
Pengawas : Adi Sasono, Rahmat, Mukti Sja'roni,
Alinafiah, Budi Kansil, Yuni Soraya Pramudiasti,
Ketua : Wasis Djuhar
Sekretaris : Rudi Hermansyah
Bendahara : Firman Zen Sumawidjaja
Foto
dari Dewan Pengawas KopNus dan Dewan Pengurus KopNus

Kesimpulan
:
Dari
data diatas yang, dapat disimpulkan bahwa Koperasi Nusantara didirikan oleh
orang yang berlatar belakang keuangan dan terknologi informatika, mereka ingin
mengembangkan koperasi yang harusnya menjadi soko guru perekonoian Indonesia. Pada
tahun 2004 derdirilah Koperasi Nusantara dengan visi menjadi Koperasi yang Tersebar, Terbesar dan Terbaik yang
awalnya bergerak di bidang jasa dan juga simpan pinjam dan berstatus primer.
Dibidang jasa mereka membuka jasa konsultan keuangan dan menjadi agen pemasaran
barang / jasa perusahaan. Seiring berjalannya waktu dan diberlakukannya UU baru
, maka Koperasi Nusantara berubah menjadi koperasi simpan pinjam. Sehingga
mereka melayani simpan pinjam. Jadi Koperasi Nusantara bergerak dalam bidang
simpan pinjam , koperasi nusantara membantu
menyalurkan pinjaman kepada calon peminjam yang membutuhkan. Dengan adanya itu
, maka Koperasi Nusantara melakukan Kerjasama dengan berbagai instansi yang
berhubungan dengan keuangan dan jasa. Lebih dari 5 instansi yang telah bekerja
sama dengan Koperasi Nusantara. Kerjasama ini melakukan penyaluran pinjaman dan pemotongan uang gaji /
pensiun para pegawai, PNS dan TNI/POLRI. Dengan adanya ini , berarti Koperasi Nusantara
tidak hanya melayani simpan pinjam, tetapi sudah melakukan variasi kegiatannya.
Dan kegiatan ini bisa dilayani di seluruh cabang di Indonesia.
Menurut
saya , pengembangan operasi di Indonesia harus ditingkatkan lagi , jangan sampai
ditinggalkan., karena koperasi bisa membantu menumbuhkan perekonomian
Indonesia. Kita harus bangga
dan menyadari bahwa koperasi merupakan sistem ekonomi bangsa yang menjadi
tanggungjawab bersama rakyat Indonesia. Koperasi
dapat menjadi pilar ekonomi petani dan nelayan yang merupakan mayoritas
penduduk Indonesia. Dengan koperasi, mereka dapat bersama-sama mengelola pertanian,
peternakan, dan perikanan mulai dari hulu hingga hilir sehingga memiliki daya
saing tinggi. Seharusnya setiap rakyat Indonesia menjadi anggota koperasi.
Kemudian, koperasi menjadi pelaku ekonomi utama, sehingga bisa membantu
perekonomian Indonesia.
Alamat
Koperasi Nusantara :
Koperasi Nusantara
Soepomo Office Park
Jln. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 143
Tebet – Jakarta Selatan 12810
Tel ; (021) 29380083
Fax : (021)29380085
Sumber :
http://www.kopnus.com/
Heriyanto,
24214945 / 2EB16
