Selasa, 22 Maret 2016

TULISAN I . UANG dan BANK



UANG dan PERBANKAN

Uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran, yang secara umum dapat diterima untuk pembelian barang-barang dan jasa-jasa sekaligus sebagai alat untuk pembayaran utang

• Syarat-syarat uang yaitu digemari umum, mudah disimpan, tahan lama, dapat dibagibagi tanpa mengurangi nilainya, nilainya relatif stabil, dan jumlahnya memenuhi kebutuhan.

• Jenis-jenis uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Berdasarkan bahan, meliputi uang logam dan uang kertas.
b. Berdasarkan lembaga pembuatnya, meliputi uang kartal dan uang giral.
c. Berdasarkan nilai, meliputi uang bernilai penuh dan uang tidak bernilai penuh.
d. Berdasarkan kawasan/daerah berlakunya, meliputi uang domestik dan uang internasional.

• Permintaan uang dapat berasal dari pihak perseorangan, pengusaha, investor dan pemerintah, yang bertujuan untuk transaksi, berjaga-jaga, dan spekulasi.

• Penawaran uang berasal dari pemerintah (bank sentral), yang dapat memengaruhi tingkat harga, tingkat bunga, dan tingkat kegiatan ekonomi suatu negara.

• Teori kuantitas uang menurut Irving Fisher dirumuskan MV = PT, dan besarnya V dan T dianggap konstan.

• Nilai uang dibedakan menjadi nilai nominal, nilai intrinsik, nilai internal, dan nilai eksternal.

• Standar uang yang digunakan suatu negara dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. standar kertas
b. standar logam, yang terdiri atas monometalisme dan bimetalisme.

• Standar moneter dapat dikategorikan sebagai berikut.
a. Standar barang, terdiri atas: standar emas, standar perak, dan standar kembar
b. Standar kepercayaan

• Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

• Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

• Menurut jenisnya lembaga keuangan bukan bank (LKBB) terdiri atas lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan suratsurat, serta lembaga penjamin kredit.

• Produk LKBB dapat berupa perusahaan pembiayaan, sewa guna, anjak piutang, pegadaian, kartu kredit, asuransi, dan penyelenggara dana pensiun.

• Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjammeminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya dengan bunga atau imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

• Kebijakan moneter merupakan kebijakan untuk mengendalikan atau memengaruhi jumlah uang yang beredar, yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

• Efektifitas kebijakan moneter ditentukan oleh dua faktor, yaitu:
a. elastisitas pengeluaran investasi terhadap tingkat bunga, yang mempunyai hubungan berbanding terbalik (negatif), dan
b. elastisitas permintaan uang terhadap tingkat bunga, artinya pengaruh perubahan tingkat bunga terhadap permintaan

TUGAS I . ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



        Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya


 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

a.       Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

b.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

c.       Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

d.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

e.       Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.


   

 Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

a.       Aristoteles
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

b.      Jeremy Bentham
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

c.       Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

d.      Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan keb.ahagiaan (Subekti : 1977)

e.       Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan .
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan
 Contoh hukum ekonomi :
 1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
 2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
 3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
 5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.



Kesimpulan :
Hukum merupakan alat pembatas bagi manusia , hokum mempunyai tujuan sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu Hukum ekonomi pembangunan , Hukum ekonomi social. Dengan adanya hokum kegiatan ekonomoi akan lebih teratur.



Sumber :