Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau
ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu
dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata
biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum
keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum
waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara
kedua individu tersebut.Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu
kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu
pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu
kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Berikut ini beberapa pengertian hukum perdata menurut para
ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.”
2. Ronald G. Salawane
“Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur
orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain
didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan
memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo,
S.H.
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
yang satu dengan perseorangan yang lainnya.”
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil
dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan
muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum
perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau
segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum
perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata
formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata.Hukum acara formil
memiliki fungsi untuk mempertahankan isi hukum acara materil.selain itu hukum
perdata formil juga memiliki fungsi yaitu untuk mempertahankan hak dan
kepentingan seseorang.
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum
untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang
tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan
yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn
peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukum perdata
memiliki sifat yang memaksa dan mengatur.Dalam pengertian ini,disebut memaksa
karena jika terjadi suatu proses acar perdata dipengadilan maka ketentuan tidak
dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak (kalau tidak ditaati
berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara).Sedangkan bersifat
mengatur,maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum,termasuk
mengenai sanksi-sanksinya,dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan
masyarakat.
Undang-undang yang mempenngaruhi
berlakunya hukum perdata :
a.Undang-undang Pokok Agraria(UUPA)
b.Undang-undang perkawinan(No.1 Thn
1974)
c.SEMA No.3/1963
Kitab Undang-undang Hukum Perdata(KUH
Perdata) adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan
aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantikan
dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar. BW Hindia Belanda
merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Hukum
Perjanjian
Apa Itu Hukum Perjanjian?
Salah satu
bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah
Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya
suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan
hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji
kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak
telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan
maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?
Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi
pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan
yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab
untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya
hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses
kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin
resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu
pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para
pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan
tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai
syarat-syarat sahnya perjanjian.
Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling
bekerjasama.Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa
syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai
contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum
perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan
emiten.Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari
berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya
menyangkut masalah ekonomi.Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama
yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral
maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian
kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang
isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa
perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.
Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan
berbagai aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan
proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan
dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.
Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.
1.Asas Itikad Baik
Dalam konteks ini,yang dimaksud
dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu
tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini
adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka
sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjian.
2.Asas Konsensualitas
Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan
sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat
formalitas belaka.
3.Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan
sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk
bertindak sesuai isi perjanjian.
4.Asas Kepribadian
Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya
mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan
akibat perjanjian tersebut.
5.Kebebasan Berkontrak
Menyangkut:
1.Kebebasan untuk membuat atau tidak
membuat perjanjian
2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian.
2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian
3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian
4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian.
HUKUM
DAGANG
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum
yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum
pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan
kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan.
Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika
demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH
Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex
specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium
lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Contoh Kasus :
Saya
akan mengambil contoh kasus hokum perdata tentang perebutan warisan .
indosiar.com, Jakarta - Kasus rebutan warisan almarhum Adi
Firansyah akhirnya bergulis ke Pengadilan. Sidang pertama perkara ini telah
digelar Kamis (12/04) kemarin di Pengadilan Agama Bekasi. Warisan pesinetron
muda yang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor ini, menjadi sengketa antara
Ibunda almarhum dengan Nielsa Lubis, mantan istri Adi.
Nielsa menuntut agar
harta peninggalan Adi segera dibagi. Nielsa beralasan Ia hanya memperjuangkan
hak Chavia, putri hasil perkawinannya dengan Adi. Sementara Ibunda Adi
mengatakan pada dasarnya pihaknya tidak keberatan dengan pembagian harta
almarhum anaknya. Namun mengenai rumah yang berada di Cikunir Bekasi, pihaknya
berkeras tidak akan menjual, menunggu Chavia besar.
Menurut Nielsa Lubis,
Mantan Istri Alm Adi Firansyah, "Saya menginginkan penyelesaiannya secara
damai dan untuk pembagian warisan toh nantinya juga buat Chavia. Kita sudah
coba secara kekeluargaan tapi tidak ada solusinya."
Menurut Ny Jenny
Nuraeni, Ibunda Alm Adi Firansyah, "Kalau pembagian pasti juga dikasih
untuk Nielsa dan Chavia. Pembagian untuk Chavia 50% dan di notaris harus ada
tulisan untuk saya, Nielsa dan Chavia. Rumah itu tidak akan dijual menunggu
Chavia kalau sudah besar."
Terlepas dari
memperjuangkan hak, namun mencuatnya masalah ini mengundang keprihatinan.
Karena ribut-ribut mengenai harta warisan rasanya memalukan. Selain itu, sangat
di sayangkan jika gara-gara persoalan ini hubungan keluarga almarhum dengan
Nielsa jadi tambang meruncing.
Sebelum ini pun mereka
sudah tidak terjalin komunikasi. Semestinya hubungan baik harus terus dijaga,
sekalipun Adi dan Nielsa sudah bercerai, karena hal ini dapat berpengaruh pada
perkembangan psikologis Chavia.
"Saya tidak
pernah komunikasi semenjak cerai dan mertua saya tidak pernah berkomunikasi
dengan Chavia (jaranglah)", ujar Nielsa Lubis.
"Bagaimana juga
saya khan masih mertuanya dan saya kecewa berat dengan dia. Saya siap akan
mengasih untuk haknya Chavia", ujar Ny Jenny Nuraeni. (Aozora/Devi)
Solusi:
Dikasus ini, yang meninggalkan harta
warisan adalah almarhum mantan suami yang menjadi rebutan antara sang ibu
almarhum dengan mantan istri almarhum, dan almarhum telah memiliki anak dari
mantan istrinya.
Untuk status rumah yang ditinggalkan
oleh almarhum, tergantung kapan almarhum memiliki rumah tersebut, jika almarhum
sudah memilikinya sejak masih bersama mantan istri maka status rumah merupakan
harta bersama atau harta gono gini yang diperoleh dari almarhum saat masih
bersama mantan istrinya. Hal ini sesuai dengan pengertian harta bersama menurut
ketentuan pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) yang
menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta
bersama.
Dan Apabila terjadi suatu
perceraian, maka pembagian harta bersama diatur menurut hukum masing masing
(pasal 37 UUP). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama,
hukum adat dan hukum lainnya.
Mengenai harta benda dalam
perkawinan, pengaturan ada di dalam pasal 35 UUP dan dibedakan menjadi tiga
macam, yaitu:
1. Harta
bersama, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan dan dikuasai oleh
suami dan istri dalam artian bahwa suami atau istri dapat bertindak terhadap
harta bersama atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan putus
karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang
dimaksud "hukumnya" masing-masing adalah hukum agama, hukum adat, dan
hukum-hukum lain (pasal 37 UUP).
2. Harta
bawaan, yaitu harta benda yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri ketika
terjadi perkawinan dan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau
istri. Masing-masing atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan
hukum mengenai harta bendanya (pasal 36 ayat 2 UUP). Tetapi apabila pihak suami
dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka
penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian
juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh
masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian
perkawinan.
3. Harta
perolehan, yaitu harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan istri
sebagai hadiah atau warisan dan penguasaannya pada dasarnya seperti harta
bawaan.
Berdasarkan
uraian di atas apabila dikaitkan dengan kasus diatas maka mantan istri almarhum
mempunyai hak atau berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan
berlangsung tanpa melihat alasan-alasan yang diajukan dan harta tersebut
disebut harta bersama.
Mengenai hibah terhadap anak dapat
saja dilakukan tetapi tanpa penghibahan pun seorang anak secara otomatis sudah
menjadi ahli waris dari kedua orang tuanya. Hibah dapat dilakukan jika tidak
merugikan apa yang menjadi hak dari ahli waris, disamping itu mantan istri
almarhum juga berhak atas harta warisan tersebut.
Analisis :
Hukum perdata merupakan
hukum yang menangani kasus perindividu/perorangan.Hukum perdata merupakan
kebalikan dari hukum pidana.Hukum perdata menangani masalah-masalah yang lebih
bersifat privat seperti hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda,
hukum perikatan dan hukum waris. Hukum
Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu
pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum
perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji
kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak
telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan
maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.sedangkan hokum dagang lebih
berperan dalam perniagaan. Jadi hokum-hukum diatas sudah mengatur bagiannya
masing-masing.
Sumber :
rasyidcivic10.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar