by : Heriyanto / 24214945
Prosedur Cara dan Syarat Pendirian Koperasi - Materi berikut ini akan membahas
tentang Koperasi merupakan salah satu bidang usaha yang cocok dengan
kepribadian bangsa Indonesia yaitu gotong royong. Ada beragam jenis dan
tingkatan koperasi di Indonesia, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam
Untuk mendirikan usaha koperasi simpan pinjam ada beberapa hal yang harus anda
pahami.
Mengenal
Proses Pendirian Koperasi
Dasar hukum
mendirikan koperasi adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, PP Nomor 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara
pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi, kemudian
Peraturan Menteri Nomor 01 tahun 2006 yaitu tentang petunjuk pelaksanaan
pembentukan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
Koperasi merupakan usaha yang dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Dalam
agenda pendirian koperasi sebaiknya didahului dengan penyuluhan kepada seluruh
calon anggota sehingga memiliki persepsi yang sama.
Mendirikan
sebuah koperasi jumlah minimal anggotanya adalah 20 orang. Dalam proses
pendiriannya awali dengan rapat pembentukan koperasi yang harus dihadiri oleh
pejabat dinas atau instansi yang membidangi permasalahan koperasi di wilayah
setempat. Ada beberapa poin penting yang wajib dibicarakan dalam rapat
pembentukan koperasi tersebut antara lain: kesepakatan nama dan tempat
kedudukan koperasi, maksud dan tujuan, jenis koperasi dan bidang usaha yang
dilakoni, keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola,
membahas tentang permodalan, jangka waktu serta sisa hasil usaha. Hasil dari
keputusan rapat tersebut akan digunakan sebagai dasar pengajuan akta pendirian
ke notaris.
Melalui
notaris atau kuasa pendiri, berkas ijin pendirian koperasi simpan pinjam
tersebut diajukan ke pejabat yang berwenang untuk dievaluasi. Beberapa bukti
tertulis yang wajib dilampirkan antara lain berupa salinan akta pendirian
bermaterai, akta pendirian yang telah ditandatangani notaris, surat bukti
tersedianya modal, rencana kegiatan usaha kurang kurangnya untuk 3 tahun ke
depan, dan RAPB.
Syarat-syarat
pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha
Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer
sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara
hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu
memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup
tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Persyaratan lengkap untuk membentuk dan mendirikan koperasi simpan pinjam
dapat dilihat pada daftar berikut:
- Fotokopi akta pendirian koperasi dari notaris (rangkap dua)
- Berita acara rapat pendirian koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian yang telah ditandatangani semua anggota
- Fotokopi ktp pendiri
- Kuasa pendiri atau pengurus terpilih yang bertugas untuk mengurus proses pengesahan pembentukan koperasi
- Surat bukti tersedianya modal
- Rencana kegiatan usaha koperasi dalam tiga tahun kedepan
- Rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi
- Daftar susunan kepengurusan dan pengawas koperasi
- Daftar sarana kerja koperasi
- Surat pernyataan yang menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus
- Susunan struktur organisasi koperasi
Khusus untuk
koperasi simpan pinjam beberapa persyaratan tambahan antara lain:
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, itu berupa deposito pada bank pemerintah atas nama menteri negara koperasi dan umkm.
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan usp yang dikelola secara kusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya.
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan beberapa poin berikut seperti bukti telah mengikuti pelatihan atau magang usaha simpan pinjam koperasi, surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK, surat pernyataan tidak mempunyai hubungan sedarah dengan pengurus dan pengawas, dan terakhir adalah surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Menyediakan
surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP
koperasinya oleh pejabat yang berwenang. Info lebih detail, dapat anda
lihat di situs Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar