BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN DI INDONESIA
1. Perusahaan Perseorangan (Sole
Proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah suatu
jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis
usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah
organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian. Tetapi
sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar (jauh
lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas) karena kebanyakan
dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu
besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya. Perseorangan
berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap
tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang
harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan
dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
+ Kelebihan :
a. Perseorangan tidak dikenakan pajak
perusahaan seperti halnya PT atau Partnership (Firma).
b. Dalam melakukan pengelolaan
perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian
internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c. Biaya yang rendah dalam pengelolaan,
karena karyawan yang bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d. Tidak memalui proses administrasi
hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat
keterangan domisili dari kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan
SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e. Proses pembentukan yang sangat
cepat.
f. Apabila dalam bisnis perseorangan
terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan
pajak penghasilan pemilik.
– Kekurangan :
a. Seperti yang saya telah sebutkan di
atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki tanggung jawab yang sama atas
setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan tersebut. Jadi kalau ada
tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut adalah si pemilik.
b. Karena si pemilik menjadi satu
kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan memiliki NPWP. dimana
apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan) maka pajak penghasilan
dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
2. Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap
onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan)
atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma
terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota
persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi
perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh
modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah
tanggung jawab bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota
perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang
mereka dirikan.
+ Kelebihan :
A. Kemampuan manajemen lebih besar,
karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
B. Pendiriannya relatif mudah, baik
dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
C. Kebutuhan modal lebih mudah
terpenuhi.
– Kekurangan :
A. Tanggungjawab pemilik tidak
terbatas.
B. Kerugian yang disebabkan oleh
seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
C. Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan
seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di
samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari
perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan
perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan terbatas merupakan
badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
+ Kelebihan :
A. Kelangsungan usaha lebih terjamin
karena pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
B. Dapat dicapai efisiensi dalam
pimpinan perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
C. Modal mudah diperoleh karena saham
mudah diperjualbelikan.
D. Pemilik perusahaan memiliki tanggung
jawab terbatas.
E. Terjadi pemisahan antara pemilik dan
pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
F. Pemilik perusahaan mudah berganti
tanpa membubarkan perusahaan.
– Kekurangan :
Kerumitan perizinan dan organisasi.
Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,
PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu
dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat
besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan
firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
+ Kelebihan :
A. Pendiriannya mudah
B. Bisa memenuhi kebutuhan modal lebih
besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara menyerahkan sekutu komanditer.
C. Kemampuan untuk memperoleh pinjaman
(kredit) lebih mudah.
D. Menginvestasikan dana relatif lebih
mudah.
E. Kemampuan manajemen lebih baik.
– kekurangan :
A. Kelangsungan hidup persekutuan
komanditer tidak pasti karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
B. Untuk persekutuan campuran, yang
persero aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
C. Tanggung jawab sekutu tidak sama.
D. Kemungkinan terjadi kecurangan dari
sekutu aktif.
E. Kesulitan kembali untuk menarik
modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
5. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk
menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri Negara BUMN.
1. Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
adalah Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
(PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
b. Perusahaan Jawatan (Perjan)
adalah Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki
modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan
melalui APBN.
c. Perusahaan Umum(PERUM) adalah
suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
6. Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang
dimiliki Daerah Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi).
Modalnya berasala dari APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi
daerah. keuntungan yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan
kepala daerah. Tujuan Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada
perekonomian nasional dan penerimaan kas negara, mengejar dan mencari
keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan
usaha serta memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
7. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan
tujuan mensejahterakan anggotanya.
1. Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Kesimpulan :
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan
memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Berbagai macam bentuk
perusahaan memiliki satu tujuan dan mempunyai peran masing-masing dalam
memenuhi kebutuhan konsumennya.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI)
atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan
intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran
manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
2. PRINSIP – PRINSIP
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni
untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property
right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak
sirkuit terpadu
- DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- UU Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987
tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997
tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- HAK
CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku
6. HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam
ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan
dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana
(utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan
negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi .
7.
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
8. DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9. RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Kesimpulan
:
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Perlindungan Konsumen Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi
“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan
Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang
menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan
sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku
usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula
sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman
Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
hal. 1.)
Pengertian
Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya
Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian
dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan
juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum
Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang
mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang
berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ.
Nasution, op.cit., hal. 22.)
Setiap
orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok
bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu
produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi
menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai
kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga
membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya
kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang
relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun
pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen
hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan
perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji
ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan
sehari-hari.
Perlindugan
terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat
penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan
motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa
yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar
dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung,
maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.
Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap
kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk
segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian
kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih
menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak
konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata
dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.
Pada era
perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan
bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan
yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau
jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola
perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara
semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang
harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya
bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh
keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan
terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara
bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak
memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan
Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000),
hal. 33.)
Hakekatnya,
terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan
Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan
nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga
mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang
layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK).
Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk
memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang
dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya
perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena
kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan
perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan
Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan
perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.
Pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
Konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.
Penting pula
untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang
terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara
adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara
kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun
Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hokum
Kesimpulan :
Perlindungan konsumen sangat
diperlukan , karena agar tidak adanya kerugian baik daeri produsen maupun
konsumen. Sehingga semuanya bisa berjalan lancar. Adanya Undang-Undang juga
bisa membuat semua lebih pasti dan tidak melenceng. Sebab perlindungan
diperlukan un tuk menjaga semua agar lebih teratur dan pasti.
Sumber :